Sunday, April 26, 2009

Draft Ranperda RTRWP BALI


RANCANGAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR .............TAHUN 2008

TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BALI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Bali
2.Gubernur adalah Gubernur Bali
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota Se-Bali
2.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali
3.Tri Hita Karana adalah tiga unsur keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia , dan manusia dengan lingkungannya yang dapat mendatangkan kesejahteraan, kedamaian dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
4.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
5.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.


6.Struktur ruang adalah adalah susunan pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasara dan sarana yang berfungsi sebagai pendukkung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang hirarkis memiliki hubungan fungsional.
7.Pola ruang adalah

0 comments:

 
© free template by Blogspot tutorial